UNDANG - UNDANG DASAR 1945

UNDANG - UNDANG DASAR 1945

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA

TAHUN 1945

PEMBUKAAN

(Preambule)

 

Bahwa sesungguhnya  Kemerdekaan  itu  ialah  hak  segala  bangsa  dan  oleh  sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawatan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

 

UNDANG-UNDANG DASAR

BAB I

BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1

 

(1)     Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbetnuk Republik

(2)     Kedaulatan beraqda di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. ***)

(3)     Negara Indonesia adalah negara hukum. ***)

BAB II

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Pasal 2

 

(1)     Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.****)

(2)     Majelis Permusyawarat Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara.

(3)     Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

Pasal 3

(1)     Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar .***)

(2)     Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.***/****)

(3)     Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.***/****)

 

BAB III

KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

Pasal 4

 

(1)     Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar

(2)     Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden

Pasal 5

(1)     Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.*)

(2)     Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya

Pasal 6

(1)     Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah mnerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.***)

(2)     Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.***)

 

Pasal 6A

(1)     Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.***)

(2)     Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.***)

(3)     Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.***)

(4)     Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara teranyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.****)

(5)     Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil presiden lebih lanjut diatur dalam udang-undang.***)

 

Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.*)

Pasal 7A

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.***)

 

Pasal 7B

(1)     Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili dan memutus Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.***)

(2)     Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden  adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat***)

(3)     Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.***)

(4)     Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil- adilnya terhadap Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.***)

(5)     Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.*** )

(6)     Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. ***)

(7)     Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.***)

Pasal 7C

Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.*** )

 

Pasal 8

(1)     Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.*** )

(2)     Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan  sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.*** )

(3)     Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas Kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih

 

Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.****)

Pasal 9

(1)     Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :

Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :

“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus- lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa.”

 

Janji Presiden (Wakil Presiden) :

“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik – baiknya dan seadil – adilnya, memegang teguh

Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa”.*)

 

(2)     Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.*)

Pasal 10

Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Pasal 11

(1)     Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.****)

(2)     Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.***)

(3)     Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang- undang.***)

Pasal 12

Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 13

(1)     Presiden mengangkat duta dan konsul.

(2)     Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*

(3)     Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*)

Pasal 14

(1)     Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah agung.*)

(2)     Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*)

Pasal 15

Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.*)

Pasal 16

Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.****)

 

BAB IV

DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

Dihapus****)

 

BAB V

KEMENTERIAN NEGARA

Pasal 17

 

(1)     Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

(2)     Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.*)

(3)     Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.*)

(4)     Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.***)

 

BAB VI

PEMERINTAH DAERAH

Pasal 18

 

(1)     Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.** )

(2)     Pemerintah daerah provinsi, daerah Kabupaten, dan Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.**)

(3)     Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.** )

(4)     Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.**)

(5)     Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintahan Pusat.**)

(6)     Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan- peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.** )

(7)     Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.** )

Pasal 18A

(1)     Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang- undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.**)

(2)     Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.** )

Pasal 18B

(1)     Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat  khusus  atau  bersifat   istimewa   yang diatur dengan undang- undang.**)

(2)     Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.** )


BAB VII

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Pasal 19

 

(1)     Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui Pemilihan Umum.**)

(2)     Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.**)

(3)     Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.** )

Pasal 20

(1)     Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.*)

(2)     Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.* )

(3)     Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.* )

(4)     Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.* )

(5)     Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang- undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang- undang dan wajib diundangkan.**)

Pasal 20A

(1)     Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.** )

(2)     Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interplasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.** )

(3)     Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.** )

(4)     Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota  Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.** )

Pasal 21

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang- undang.*)

Pasal 22

(1)     Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

(2)     Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat  dalam persidangan yang berikut.

(3)     Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

 

Pasal 22A

Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.**)

 

Pasal 22B

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat- syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.**)

 

BAB VIIA***)

DEWAN PERWAKILAN DAERAH

Pasal 22C

 

(1)     Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.*** )

(2)     Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.***)

(3)     Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.*** )

(4)     Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-  undang.*** )

Pasal 22D

(1)     Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.***)

(2)     Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.*** )

(3)     Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang- undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.*** )

(4)     Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.***)

BAB VIIB***)

PEMILIHAN UMUM

Pasal 22E

 

(1)     Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.*** )

(2)     Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.*** )

(3)     Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.*** )

(4)     Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.*** )

(5)     Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.***)

(6)     Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.*** )

BAB VIII

HAL KEUANGAN

Pasal 23

 

(1)     Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.*** )

(2)     Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan  oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. ***)

(3)     Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.***)


Pasal 23A

Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang undang.***)

Pasal 23B

Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.***

Pasal 23C

Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.***

Pasal 23D

Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.***


BAB VIIIA ***) 

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Pasal 23 E

(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.*** )

(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.*** )

(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.*** )


 

Pasal 23F

(1)     Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.***)

(2)     Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.*** )

Pasal 23G

(1)     Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.*** )

(2)     Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang- undang.***)

 

BAB IX

KEKUASAAN KEHAKIMAN

Pasal 24

 

(1)     Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.*** )

(2)     Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.***)

(3)     Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.** **)

Pasal 24A

(1)     Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.*** )

(2)     Hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.***)

(3)     Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.*** )

(4)     Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.***)

(5)     Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.***)

Pasal 24 B

(1)     Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.***)

(2)     Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.*** )

(3)     Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.*** )

(4)     Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang- undang.*** )

Pasal 24C***

(1)     Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.*** )

(2)     Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwaklian Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.*** )

(3)     Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. ***)

(4)     Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.***

(5)     Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangk ap sebagai pejabat negara.*** )

(6)     Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.***)

Pasal 25

Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang

 

BAB IXA**)

WILAYAH NEGARA

Pasal 25****)

 

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang- undang.** )

BAB X

WARGA NEGARA DAN PENDUDUK

Pasal 26

 

(1)     Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

(2)     Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.** )

(3)     Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.** )

Pasal 27

(1)     Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

(2)     Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi  kemanusiaan.

(3)     Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.***)

Pasal 28

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang

BAB XA**)

HAK ASASI MANUSIA

Pasal 28A

 

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.** )

Pasal 28 B

(1)     Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.** )

(2)     Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.** )

Pasal 28C

(1)     Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.** )

(2)     Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**)

Pasal 28D

(1)     Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.**)

(2)     Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.**)

(3)     Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.**)

(4)     Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.** )

Pasal 28E

(1)     Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.** )

(2)     Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.**)

(3)     Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)

 

Pasal 28F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan  menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.** )

Pasal 28G

(1)     Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.**)

(2)     Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.** )

Pasal 28H

(1)     Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.**)

(2)     Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.** )

(3)     Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.**)

(4)     Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.** )

Pasal 28I

(1)     Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.** )

(2)     Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.**)

(3)     Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.**)

(4)     Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.** )

(5)     Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.**)

Pasal 28J

(1)     Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.** )

(2)     Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.** )

BAB XI

A G A M A

Pasal 29

 

(1)     Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

(2)     Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

BAB XII

PERTAHANAN NEGARA DAN KEAMANAN NEGARA**)

Pasal 30

 

(1)     Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.** )

(2)     Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.** )

(3)     Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.** )

(4)     Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.**)

(5)     Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan dan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.** )

BAB XIII

PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Pasal 31

 

(1)     Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan****)

(2)     Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.****)

(3)     Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****)

(4)     Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.****)

(5)     Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.****)

Pasal 32

(1)     Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.**** )

(2)     Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.**** )

BAB XIV

PEREKONOMIAN NASIONAL DAN

KESEJAHTERAAN SOSIAL****)

 

Pasal 33

(1)     Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

(2)     Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(3)     Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

(4)     Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.****)

(5)     Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang- undang.****)

Pasal 34

(1)     Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.**** )

(2)     Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.**** )

(3)     Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.****)

(4)     Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang- undang.****)

BAB XV

BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN **)

 

Pasal 35

Bendera Negara Indonesia ialah sang merah Putih.

Pasal 36

Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.

Pasal 36A

Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.**

Pasal 36B

Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.**)

Pasal 36C

Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.**)

BAB XVI

PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR

 

Pasal 37

(1)     Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.****)

(2)     Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.****)

(3)     Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.**** )

(4)     Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.****)

(5)     Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.**** )

ATURAN PERALIHAN

Pasal I

Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.****)

Pasal II

Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.**** )

Pasal III

Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.**** )

ATURAN TAMBAHAN

Pasal I

Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.**** )

Pasal II

Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal****)

Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-6 (lanjutan) tanggal 10 Agustus 2002 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.**** )

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 10 Agustus 2002

KETERANGAN :

 

Perubahan UUD 45 dengan diberi tanda bintang : * pada BAB, Pasal dan Ayat seperti;

 

- Perubahan Pertama            : *

 

- Perubahan Kedua              : **

 

- Perubahan Ketiga              : ***

 

        - Perubahan Keempat          : ****


Bagikan Post


Komentar

    Belum Ada Komentar


Tambahkan Komentar

Profil
Kategori
Berita Terbaru
Operasi Matriks Selasa, 02 April 2024
Cara Meningkatkan Motivasi Belajar Kamis, 07 Maret 2024
Cara Megatasi Rasa “ Takut Gagal” Jum'at, 24 November 2023
Event Terdekat

Tidak Ada Event Terdekat

Testimonial

Terima kasih atas bimbingan TPA & Psikotes -nya, saya lolos semua tes PPDS Undip 2024 bidang Bedah....

- Dr. Rinaldi Hartanto -

Terima kasih smart genius indonesia, saya diterima di kedinasan PKN STAN 2023...

- Dwi Putra I R -

Saya ikut persiapan kedinasan 2022 dan saya berhasil masuk menjadi mahasiswa IPDN 2022...

- Ilham Fadil R -

Terima kasih atas bimbingannya untuk persiapan tes Kedinasan 2022. saya berhasil lolos semua tahap d...

- FadilahYP -

Saya pengguna App SMARTCPNS, terima kasih ya krn saya diterima CPNS di Pemda...

- Fresti Nuzulia -

Terima kasih Smart Genius, saya diterima CPNS pemda limapuluh kota, prov sumba...

- Sabrina Ashfa Al Haya -

Terima kasih Smart Genius. Saya diterima di IPDN 2021...

- Nadila Caurita -

Terima kasih Smart Genius. Saya diterima di Poltek SSN 2021...

- Rosa -

Terima kasih Smart Genius. Saya diterima di PKN STAN 2021...

- Lucia Cindy Agustina -

terima kasih untuk les TPA PPDS nya...

- Fitria Ahdiyanti -

terima kasih, saya les TPA PPDS online via zoom...

- Rima Rahmadipta -

terima kasih telah mengajarkan persiapan TPA...

- Yuniar Dian Pramitas -

Varian soalnya banyak & sangat membatu dalam pembelajaran persiapan CPNS...

- Hammah Fatin -

Persiapan TPA di Bimbel Smart Genius membantu saya lebih memahami soal, apalagi pembelajaran bisa sc...

- Dini Aulia Ramadhanty -

Les privat mapel sekolah di Smart Genius sangat membantu saya belajar lebih baik. terima kasih...

- Tristan Eka W -

Pengajarnya asik dan mudah dimengerti. tahun ini saya dapat hadiah meja lipat dari kaka Smart Genius...

- Karina Mirza Della Novia -

Terima Kasih kaka2 Smart Genius. saya ikut program di layanan SmartCPNS/SmartTaruna untuk persiapaan...

- Willy Agusta -

Terima kasih smart genius saya kemarin ikut ujian skd cpns di Donohudan Boyolali dan Alhamdulillah l...

- Puput Mulyono -

baru kasih testimoni. Aku yg selalu nga lulus TIU tes CPNS sebelumnya dan saat try out.. ternyata lu...

- Achmad Syakur Fahri -

Persiapaan TPA di Smart Genius bagus dan kompeten. Saya dapat rekomendasi les ini dari teman saya. T...

- M. Firman Maulana -

Yang mau persiapan TPA di sini saja, sangat kompeten dan pengalaman. saya sangat terbantu dengan per...

- Nur Royhana Zulfa -

Maaf baru share, sukses selalu smart genius Terima kasih saya keterima di IPDN 2020. bagi kamu yang ...

- Diva Aprilia A -

Terima kasih Smart Genius dengan layanan SmartCPNS dan SmartTARUNA saya lulus SKD CPNS dan sipencata...

- Aditya Prima Firdaus Saputra -

Persiapan Tes Potensi Akademik ppds Univ brawijaya lebih matang. latihan-latihan soal dan materi bim...

- Khumayroh Rachmawati Buana -

Belajar persiapan TPA di smart genius Indonesia jadi pilihan tepat, kamu bisa atur waktu jadwal deng...

- Mirza R.N -

rekomendasi untuk adek-adek yang ingin persiapan SPMB PKN STAN 2021. terima kasih Smart Genius dalam...

- Aditya Nurfaizi -

Saya ambil bimbingan persiapan Tes Potensi Akademik (TPA) untuk ujian PPDS Kedokteran Undip. Super m...

- Ezra Endria Gunadi -

Bimbingan persiapan CPNS luar biasa sip. Bener2 dibimbing dengan baik, yang awalnya ga ngerti apa2 j...

- Akhdiyan Setiyorini -

Terima kasih smart genius atas bimbingan nya untuk persiapan SPMB PKN STAN 2019. Alhamdulillah saya ...

- Adi Kusuma - D3 Akuntansi PKN STAN 2019 -

Hai smart genius. Les persiapan spmb PKN STAN di smart genius benar-benar dibimbing sampe h-1 tes. S...

- Arfan Dias -

Baru sempet kasih testimoni nih. Hehehe\r\nTerimakasih smart genius untuk les TPA untuk kuliah lanju...

- Ryan - PNS Bea Cukai Semarang -

Alhamdulillah keterima di kedokteran PPDS Ilmu Kesehatan Kulit dan Kelamin UNDIP 2019. \r\nRekomenda...

- Nurina Ayuningtyas -

Saya ambil les Tes Potensi Akademik dan Bahasa Inggris privat. Les nya asyik, fleksibel atur waktuny...

- Putri Novika Anggraeni -

Terima kasih Bimbel Smart Genius. Saya lebih lancar bahasa inggrisnya sekarang, Les paket Bahasa Ing...

- Muhammad Farras Razin P -

Maaf nih baru kasih testimoni, hehe.\r\nAlhamdulillah saya lolos sbmptn 2018 melalui program les di ...

- Safira -

Persiapan TPA di Bimbel Smart Genius membantu saya lebih mudah memahami soal-soal TPA. Tentornya sip...

- Eprilia Mukaromah -

Aku kasih testimoni terbaik untuk Smart Genius. Alhamdulillah saya lulus SMA dan sekarang lanjut kul...

- Hafizha Rasyidina -

Tentornya sesuai dengan kriteriaku, asyik, mudah memahami, dan pelayanannya mba CS nya pun cepat tan...

- Talitha Athaya -

Alhamdulillah keterima di kedokteran PPDS Radiologi UNDIP 2018. Berkat bantuan SMART GENIUS dalam me...

- Ardiga Israchmadi -

Terima kasih Smart Genius, nilai matematika anak saya sangat memuaskan. yang sebelumnya dibawah rata...

- Ibu dek Maiza Larasasih -

Cuman di smart genius yang menyediakan les TPA baik untuk S1/S2/S3 ataupun CPNS. sipp pokoknya, suks...

- Rhisma Kharolina Kosasih -

wuenak sekali pengajarnya. :), pelajaran IPA yang susah menjadi gampang. terima kasih smart genius u...

- Intan Mevla Sarsetyo -

Terima kasih Smart Genius, tentornya asik ngajarnya, mau lanjut lagi semester depan\r\n:)...

- Loveva Degma Bunga -

Terima Kasih Bimbel Smart Genius. Tentornya asik, mudah mengerti apa yang diajar. Latihan soal dan b...

- Rafeyfa Ammara Wijaya -

Belajar di Smart Genius makin Asyik dan Seru. Fisika yang sulit menjadi makin mudah dipahami. - pro...

- Thifani Tiara Ranti -

belajar privat persiapan UAS menjadi lebih mudah dengan Bimbel Smart Genius. persiapan UAS matematik...

- Albertus Bagas -

Asyik. Bisa les di mana aja. Liburan bisa belajar privat persiapan UAS. Sukses Bimbel Smart Genius....

- Brigitta Vania -

wow,, berkat to online smart genius, saya bisa mengasah kemampuan saya untuk lebih semangat lagi mem...

- Daniel -

Try out bimbel smart genius sangat membatu saya untuk mengetahui seberapa kemampuan saya dalam menge...

- Roshinta Oktafiana -

Terima kasih Bimbel Smart Genius. Les TPA membantu saya lebih mudah mengerjakan soal2 tes TPA pascas...

- Ardiga Israchmadi -

Try Out USM PKN STAN nya sangat membantu memberi gambaran tentang USM PKN STAN. Sukses terus Bimbel...

- Nurjaya -

Saya Ayu, lulusan Hukum UNDIP. saya mengikuti les privat persiapan Tes Potensi Akademik (TPA) Bappen...

- Wahyu Tri -

Pengajarnya enak menjelaskan. jadi mudah mengerti materi yang disampaikan. :) 👍👍👍👍👍 ...

- Laura -

Baru ingat isi testimoni. hehehe.. Terima kasih bimbel smart genius atas pelayanan tentor sainsnya. ...

- Febi -