Sistem Politik
A. Pengertian Sistem Politik
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Sistem politik adalah kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentu tujuan, upaya - upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.
Batasan sistem politik menurut beberapa ahli :
a. Rusandi Sumintapura, sistem politik adalah mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yang menunjukkan suatu proses yang langgeng.
b. Sukarna, sistem politik adalah tata cara mengatur negara.
c. David Easton, sistem politik dapat diperkenalkan sebagai interaksi yang diabstraksikan dari seluruh tingkah laku sosial sehingga nilai - nilai dialokasikan secara otoritatif kepada masyarakat.
d. Robert Dahl, sistem politik merupakan pola yang tetap dari hubungan antara manusia serta melibatkan sesuatu yang luas dan berarti tentang kekuasaan, aturan - aturan, dan kewenangan.
Ciri khas dari sistem politik yang membedakan dengan sistem sosial yang lain :
1. Daya jangkaunya universal, meliputi semua anggota masyarakat
2. Adanya kontrol yang bersifat mutlak terhadap pemakaian kekerasan fisik
3. Hak membuat keputusan - keputusan yang mengikat dan diterima secara sah
4. Keputusannya bersifat otoritatif artinya mempunyai kekuatan legalitas dan kerelaan yang besar.
B. Struktur Politik
Struktur politik dibedakan menjadi dua yaitu :
1. Struktur politik dalam suasana pemerintahan disebut suprastruktur politik. Suprastruktur merupakan lembaga resmi atau formal suatu negara
Isi Suprastruktur dan Tugasnya :
a. Permusyawaratan Rakyat ( MPR)
1) Berwenang mengubah dan menetapkan UUD
2) Melantik Presiden dan/atau wakil Presiden
3) Dapat memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD NRI Tahun 1945.
b. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
1) Membuat RUU dan menetapkan UU
2) Memiliki hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat (Pasal 20A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945)
3) Memiliki hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul/ pendapat dan hak imunitas (Pasal 20A ayat (3) UUD NRI Tahun 1945)
4) Dapat melakukan impeachment atau pengadilan dewan untuk menjatuhkan Presiden bila melakukan kesalahan berat terhadap UU.
c. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
1) Mengusulkan RUU tentang otonomi daerah
2) Mengawasi pelaksanaan UU otonomi daerah
d. Presiden/ Wakil Presiden
1) UUD 1945 Pasal 10 : Memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL, dan AU. Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1)
2) Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1).
3) Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1).
e. Mahkamah Agung
1) Menangani pengadilan di tingkat kasasi (naik banding)
2) Meneguhkan, membatalkan atau meninjau kembali keputusan yang telah berkekuatan hukum.
f. Mahkamah Konstitusi
1) Menangani peradilan tingkat pertama dan terakhir perkara menyangkut UU/UUD.
2) Menangani sengketa wewenang antara lembaga negara.
3) Menangani sengketa yang berhubungan dengan hasil pemilu.
g. Komisi Yudisial
1) Mengusulkan pengangkatan hakim agung.
2) Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, dan perilaku hakim (Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
h. Lembaga eksminatif : Bank sentral : Menjaga stabilitas mata uang rupiah
i. Badan Pemeriksa Keuangan : Mengawasi penggunaan keuangan negara
2. Struktur politik dalam suasana masyarakat disebut infrastruktur politik. Infrastruktur merupakan asrana - prasarana yang dipakai untuk menuju atau mempengaruhi Suprastruktur.
a. Partai Politik
Organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok Warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum. Pendirian partai politik biasanya didorong adanya persamaan kepentingan, persamaan cita-cita politik, dan persamaan keyakinan keagamaan.
b. Kelompok Kepentingan
Kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik negara. Berusaha mempengaruhi pemerintah agar mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingannya. Contoh : elite politik, pembayar pajak, serikat dagang, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serikat buruh.
c. Kelompok Penekan
Kelompok yang dengan cara tertentu berusaha menekan atau memaksa pemerintah agar keputusan / kebijakan pemerintah / UU sesuai dengan kehendak mereka. Misalnya : Demonstran, kelompok militan, yang melakukan aksi mogok, konfoi, longmarch.
d. Media Komunikasi Politik
Sarana atau alat komunikasi politik dalam proses penyampaian informasi dan pendapat politik secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah maupun masyarakat pada umumnya. Misalnya : Koran, majalah, buletin, brosur, tabloid dan sebagainya, sedangkan media elektronik seperti televisi, radio, internet dan sebagainya.
C. Sistem Politik di Berbagai Negara
1. Di Negara Komunis
Bercirikan pemerintahan yang sentralistik, peniadaan hak milk pribadi, peniadaan hak-haak sipil dan politik, tidak adanya mekanisme pemilu yang terbuka, tidak adanya oposisi, serta terdapat pembatasan terhadap arus informasi dan kebebasan berpendapat.
2. Di Negara Liberal
Bercirikan adanya kebebasan berpikir bagi tiap individu atau kelompok; pembatasan kekuasaan; khususnya dari pemerintah dan agama; penegakan hukum; pertukaran gagasan yang bebas; sistem pemerintahan yang transparan yang didalamnya terdapat jaminan hak-hak kaum minoritas.
3. Di Negara Demokrasi
Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah :
a. Ide kedaulatan rakyat
b. Negara berdasarkan atas hukum
c. Bentuk Republik
d. Pemerintahan berdasarkan konstitusi
e. Pemerintahan yang bertanggung jawab
f. Sistem Perwakilan
g. Sistem pemerintahan presidensil
Belum Ada Komentar