Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
Salah satu wujud pelaksanaan pemerintahan oleh rakyat adalah dilaksanakannya pemilihan umum. Dalam negara demokrasi, setiap warga negara memiliki hak asasi dan kewajiban dasar yang sama, yaitu memiliki hak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara, salah satunya melalui pemilu dan pilkada. Setiap orang tidak dibedakan berdasarkan suku bangsa, ras, agama, dan jenis kelamin.
A. Proses Pemilihan Umum (Pemilu)
Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat.
Pemilu diselenggarakan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang bersifat
nasional, tetap, dan mandiri. KPU bertanggung jawab atas penyelenggaraan
pemilu. Dalam melaksanakan tugasnya, KPU menyampaikan laporan dalam
tahap penyelenggaraan pemilu kepada presiden dan DPR. Keanggotaan KPU
terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, dibantu seorang wakil ketua
merangkap anggota, dan para anggota. Ketua dan wakil ketua KPU dipilih
dari dan oleh anggota. Setiap anggota KPU mempunyai hak suara yang sama.
Dalam melaksanakan pemilu harus melalui tahap - tahap, antara lain :
a. Pendaftaran Peserta Pemilu
b. Penetapan Jumlah Kursi
c. Pencalonan Anggote DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
d. Kampanye
Kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu dan/atau calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan program-programnya. Dalam kampanye pemilu, rakyat mempunyai kebebasan untuk menghadiri kampanye. Kegiatan kampanye dilakukan oleh peserta pemilu selama 3 minggu dan berakhir 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
Kampanye pemilu dilakukan melalui :
1. Pertemuan terbatas
2. Tatap muka
3. Penyebaran melalui media cetak dan media elektronik.
4. Penyiaran melalui radio dan/atau televisi
5. Penyebaran bahan kampanye kepada umum
6. Pemasangan alat peraga di tempat umum
7. Rapat umum
8. Kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang - undangan
e. Pemungutan Suara
f. Penghitungan Suara
B. Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Pilkada adalah adalah pemilihan umum untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung di Indonesia oleh penduduk daerah setempat yang memenuhi syarat. Kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, serta walikota dan wakil walikota untuk kota.
Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi dan KPU kabupaten/kota dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (panwaslu) provinsi dan panwaslu kabupaten/kota. Khusus di Nanggroe Aceh Darussalam, pilkada diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Aceh (panwaslih Aceh).
C. Lembaga - Lembaga Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen
1. Lembaga - Lembaga Negara Sebelum Amandemen
Sebelum perubahan (amandemen) UUD 1945 kita mengenal MPR sebagai lembaga tertinggi negara dan Presiden, DPR, DPA, MA, BPK berada di bawah MPR. Akan tetapi, setelah perubahan UUD 1945 lembaga-lembaga negara yang ada di Indonesia semuanya mempunyai kedudukan yang sejajar.
2. Lembaga - Lembaga Negara Setelah Amandemen
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
b. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
c. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
d. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
e. Presiden
f. Mahkamah Agung (MA)
g. Mahkamah Konstitusi (MK)
h. Komisi Yudisial (KY)
D. Pemerintah Pusat dan Daerah
1. Tugas dan Fungsi Pemerintah Pusat
a. Presiden
Tugas dan wewenangnya :
1) Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
2) Mengajukan RUU kepada DPR.
3) Menetapkan peraturan pemerintah.
4) Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
5) Mengangkat dan memberhentikan para menteri.
6) Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat pertimbangan kepada presiden, yang selanjutnya diatur dalam UU.
7) Membahas dan melakukan persetujuan bersama dengan DPR setiap rancangan UU.
8) Mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi UU.
b. Wakil Presiden
Tugas seorang wakil presiden adalah membantu presiden
c. Kementrian Negara
Adapun tugas dari kementerian negara adalah membantu presiden. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan dan menteri-menteri tersebut diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Menteri dikelompokkan menjadi 3 :
1. Menteri Departemen
Menteri departemen adalah menteri yang memimpin sebuah departemen.
2. Menteri Negara
Menteri negara adalah menteri yang diberi tugas menangani bidang khusus yang tidak ditangani oleh departemen.
3. Menteri Koordinator
Menteri koordinator adalah menteri yang bertugas mengoordinasikan antara satu menteri dengan menteri yang lainnya.
2. Tugas dan Fungsi Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang terdiri atas gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah. Pemerintah daerah dapat berupa pemerintah daerah provinsi (pemprov), yang terdiri atas gubernur dan perangkat daerah, yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat DPRD dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
Pemerintah daerah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) yang terdiri atas bupati/walikota dan perangkat daerah, yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.
Kepala pemerintah provinsi adalah gubernur. Kepala pemerintah daerah kabupaten adalah bupati. Kepala pemerintah daerah kota adalah walikota. DPRD provinsi adalah lembaga legislatif di tingkat provinsi, DPRD kabupaten adalah lembaga legislatif ditingkat kabupaten, dan DPRD kota adalah lembaga kabupaten, dan DPRD kota adalah lembaga legislatif di tingkat kota.
Belum Ada Komentar