Perpajakan
Peraturan Perundangan Perpajakan
Setidaknya, ada delapan undang - undang yang menjadi landasan atau dasar hukum pemungutan pajak di Indonesia, antara lain :
a. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1985 Bea Materai
b. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan
c. Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
d. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Penghasilan
e. Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Penjualan Barang Mewah
f. Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagih Pajak dengan Surat Paksa
g. Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
h. Undang - Undang Nomor Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak
A. Pengertian Pajak
Menurut Prof. Rochmat soemitro, SE :
" Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang - undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (konstraprestasi) secara langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum".
Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur - unsur :
1. Iuran dari rakyat kepada negara
Yang berhak memungut Pajak hanyalah negara. Iuran tersebut berupa uang (bukan barang)
2. Berdasarkan undang - undang
Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang - undang serta aturan pelaksanaannya
3. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat ditunjuk. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
4. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran - pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
B. Fungsi Pajak bagi Negara dan Masyarakat
1. Fungsi Anggaran
Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya.
2. Fungsi Mengatur
Pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi. Fungsi mengatur tersebut antara lain:
a. Pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi.
b. Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti pajak ekspor barang.
c. Pajak dapat memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
d. Pajak dapat mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian agar semakin produktif.
3. Fungsi Pemerataan
Pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.
4. Fungsi Stabilisasi
Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian, seperti untuk mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi. Sedangkan untuk mengatasi kelesuan ekonomi atau deflasi, pemerintah menurunkan pajak, sehingga jumlah uang yang beredar dapat ditambah dan deflasi dapat di atasi.
C. Ciri - Ciri Pajak
1. Pajak merupakan kontribusi wajib yang berlaku bagi setiap warga negara. Hal ini berarti, setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Wajib Pajak adalah warga negara yang telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif.
2. Pajak bersifat memaksa bagi setiap warga negara. Apabila seseorang telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif, maka wajib untuk membayar pajak. Apabila seorang Wajib Pajak dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, maka ada ancaman sanksi administratif maupun hukuman secara pidana.
3. Warga negara tidak mendapat imbalan langsung, karena pajak berbeda dengan retribusi. Ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu, setiap Wajib Pajak tidak langsung menerima manfaat dari pajak yang dibayar. Tetapi Wajib Pajak akan mendapatkan manfaat berupa perbaikan jalan raya di daerah, fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa pendidikan, dan lain-lainnya.
4. Pajak diatur dalam Undang - undang negara Republik Indonesia
D. Jenis - Jenis Pajak
1. Menurut golongannya
a. Pajak langsung : pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
b. Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
2. Menurut Sifatnya
a. Pajak Subjektif : pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak
b. Pajak objektif : pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak
3. Menurut lembaga pemungutnya
a. Pajak Pusat : pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara
b. Pajak Daerah : pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
E. Hambatan Pemungutan Pajak
1. Perlawanan Pasif
Masyarakat enggan membayar pajak, yang disebabkan antara lain :
a. Perkembangan intelektual dan moral masyarakat
b. Sistem perpajakan yang mungkin sulit dipahami oleh masyarakat
c. Sistem kontrol tidak dapat dilakukan atau dilaksnakan dengan baik
2. Perlawanan aktif
Perlawanan aktif meliputi semua usaha dan perbuatan yang secara langsung ditunjukkan kepada fiskus dengan tujuan untuk menghindari pajak, antara lain :
a. Tax avoidance : usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang - undang
b. Tax evasion : usaha meringankan beban pajak dengan cara melanggar undang - undang.
F. Tata Cara Pemungutan Pajak
1. Stelsel Nyata
Pengenaan pajak berdasarkan pada objek (penghasilan yang nyata), sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui. Kebaikan dari stelsel ini adalah pajak yang dikenakan lebih realistis. Sedangkan kelemahannya adalah pajak baru dapat dikenakan pada akhir periode.
2. Stelsel Anggapan
Pengenaan pajak pada suatu anggapan yang diatur oleh undang - undang. Misalnya, penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun pajak dapat ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun pajak yang berjalan. Kebaikan stelsesl ini adalah pajak dapat dibayar selama tahun berjalan, tanpa harus menunggu pada akhir tahun, sedangkan kelemahannya adalah pajak yang dibayar tidak berdasarkan pada keadaan yang sesungguhnya.
3. Stelsel Campuran
Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya, bila besarnya pajak menurut kenyataan lebih besar dari pada pajak menurut anggapan, maka wajib pajak harus menambah. Sebaliknya, jika lebih kecil kelebihannya dapat diminta kembali.
Belum Ada Komentar