Perjanjian Konferensi Meja Bundar
LATAR BELAKANG PERJANJIAN KONFERENSI MEJA BUNDAR
Hal yang melatarbelakangi terjadinya KMB adalah kegagalan belanda untuk meredam kemerdekaan indonesia dengan jalan kekerasan karena adanya kecaman dari dunia internasional. Belanda dan indonesia kemudian mengadakan beberapa pertemuan untuk melakukan penyelesaian secara diplomasi. Sebelumnya telah terjadi beberapa perundingan antara pihak belanda dan indonesia lewat perjanjian linggarjati dan renville.
Pada tanggal 28 januari 1949, dewan keamanan perserikatan bangsa-bangsa (PBB) mengeluarkan resolusi yang mengecam serangan militer ABelanda terhadap tentara Indonesia. Dewan Keamanan PBB juga menyerukan diadakannya perundingan untuk menemukan penyelesaian damai antara dua pihak. Usai dilaksanakannya perjanian Roem Royen pada tanggal 6 Juli, rencanannya akan diadakan lagi konferensi yang akan diikuti oleh para tokoh yang masih diasingkan di Bangka. Sebelumnya diadakan terlebih dahulu Konferensi InterIndonesia di Yogyakiarta antrara tanggal 31 Juli sampai 2 Agustus 1949. Konferensi Inter-Indonesia dihadiri semua otoritas bagian dari Republik Indonesia Serikat yang akan dibentuk. Para partisipan setuju mengenai prinsip dan kerangka dasar untuk konstitusinya. Pada tanggal 11 Agustus 1949, dibentuk perwakilan Republik Indonesia untuk menghadiri KOnferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda.
Konferensi Meja Bundar diselenggarakan di kota Den Haag Belanda. Waktu pelaksanannya diadakan mulai tanggal 23 Agustus 1949 sampai 2 November 1949.
ISI PERJANJIAN KONFERENSI MEJA BUNDAR
Konferensi meja bundar secar resmi ditutup di gedung parlemen Belanda pada tanggal 2 November 1949. Isi perjanjian konferensi adalah sebagai berikut:
- Kerajaan Nederland menyerahkan kedaulatan atas Indonesia sepenuhnya kepada Republik Indonesia Serikat tidak bersyarat lagi dan tidak bisa dicabut serta mengakui Republik Indonesia Serikat sebagai negara merdeka dan berdaulat.
- Republik Indonesia Serikat menerima kedaulatan itu atas dasar ketentuan pada konstitusinya, rancangan konstitusi sudah dipermaklumkan pada Kerajaan Mederland
- Kedaulatan akan diserahkan selambat-lambatnya tanggal 30 Desember 1949.
Keterangan tambahan mengenai hasil tersebut adalah sebagai berikut:
Serah terima kedaulatan atas wilayah Hindia Belanda dari pemerintah kolonial Belanda pada Republik Indonesia Serikat, terkecuali Papua di bagian barat. Indonesia ingin semua bekas daerah Hindia Belanda menjadi daerah Indonesia, sedangkan Belanda ingin menjadikan Papua barat negara terpisah karena perbedaan etnis. Konferensi ditutup dengan tanpa keputusan mengenai hal ini. Karena itu pasal 2 menyebutkan bahwa Papua barat bukan bagian dari serah terima, dan masalah ini akan diselesaikan dalam waktu satu tahun. Dibentuknya persekutuan Belanda-Indonesia, yang pemimpin kerajaan Belanda sebagai kepala negara. Pengambilalihan hutang Hindia Belanda kepada Republik Indonesia Serikat Parlemen Belanda memperdebatkan kesepakatan itu, dan Majelis Tinggi dan Rendah meratifikasinya pada tanggal 21 Desember oleh mayoritas 2/3 yang dibutuhkan. Terlepas dari kritik khususnya mengenai asumsi hutang pemerintah Belanda dan status Papua Barat yang belum juga terselesaikan, legislatif Indonesia, Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), meratifikasi kesepakatan itu tanggal 14 Desember 1949. Kedaulatan dipindahkan kepada Republik Indonesia Serikat tanggal 27 Desember 1949.
TOKOH PERJANJIAN KONFERENSI MEJA BUNDAR
Pada tanggal 23 Agustus sampai tanggal 2 November 1949, yang diselenggarakan di Den Hag. Yang diwakili oleh Drs Moh. Hatta (sebagai ketua), Mr.Moh Roem, Prof. Dr Soepomo, Dr J Leimena, Mr. Ali Sastroamidjoyo, Ir Juanda, Kolonel TB Simatupang, Mr Suyono Hadinoto, Dr Sumitro Djojohadikusumo, Mr. Abdul Karim Pringodigdo. Sementara dari BFO (Bijeenkomst Federaal Overleg) ialah sultan Pontianak Hamid Algadri. Deligasi dari Belanda diketuai Mr. van Maarseveen, sedangkan UNCI oleh Chritcjley.
DAMPAK PERJANJIAN KONFERENSI MEJA BUNDAR
Pengesahan dan penandatanganan isi Konferensi Meja Bundar dilakukan pada tanggal 29 Oktober 1949. Hasil KMB ini kemudian disampaikan kepada Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Selanjutnya KNIP melakukan sidang pada tanggal 6-14 Desember 1949 untuk membahas hasil dari KMB. Pada akhirnya KNIP menyetujui hasil KMB. Pada 15 Desember 1949, Soekarno sebagai calon tunggal terpilih sebagai presiden Republik Indonesia Serikat. Indonesia Serikat dibentuk seperti republik federasi berdaulat yang terdiri dari 16 negara bagian dan merupakan persekutuan dengan Kerajaan Belanda. Kabinet RIS terbentuk di bawah pimpinan Drs. Moh. Hatta yang menjadi Perdana Menteri. Penyerahan kedaulatan Belanda terhadap Indonesia akhirnya disahkan pada tanggal 27 Desember 1949. Dalam upacara penyerahan kedaulatan pihak Belanda ditandatangani oleh Ratu Juliana, Perdana Menteri Dr. Willem Drees dan Menteri Seberang Lautan Mr. AM . J.A Sassen. Sedangkan delegasi Indonesia dipimpin oleh Drs. Moh. Hatta. Di waktu yang sama di Jakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Wakil Tertinggi Mahkota AH. J. Lovink menandatangani naskah pengakuan kedaulatan. Dengan diakuinya kedaulatan RI oleh Belanda ini maka Indonesia berubah bentuk negaranya berubah menjadi negara serikat yakni Republik Indonesia Serikat (RIS). Penyerahan kedaulatan menandai pengakuan Belanda atas berdirinya Republik Indonesia Serikat dan wilayahnya mencakup semua bekas wilayah jajahan Hindia-Belanda secara formal kecuali wilayah Irian Barat. Irian barat diserahkan oleh Belanda setahun kemudian.
Belum Ada Komentar