Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi denga melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Tokoh yang berperan dengan berdirinya koperasi di Indonesia adalah Bapak Drs. Mohammad Hatta.
A. Tujuan dan Manfaat Koperasi
1. Tujuan Koperasi
Dalam rangka ikut mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur koperasi didirikan dengan tujuan :
a. Memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat
b. Ikut membangun tatanan perekonomian nasional
2. Manfaat Koperasi
a. Dapat memperoleh barang kebutuhan dengan harga murah
b. Sewaktu - waktu dapat meminjam uang dengan jasa ringan
c. Setiap tutup buku atau setiap tahun para anggota koperasi mendapat sisa hasil usaha (SHU). SHU adalah keuntungan yang diperoleh koperasi dalam menjalankan usahanya.
B. Jenis dan Usaha Koperasi
1. Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi Kredit
Koperasi simpan pinjam atau koperasikredit usahanya menampung simpanan daripara anggota, dan membantu para anggotauntuk memperoleh kredit atau pinjaman uang. Pengembalianpinjaman dilakukan dengan caramengangsur dengan bunga ringan.
2. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi melakukan usaha pertokoan yang menyediakanbarang-barang kebutuhan hidup sehari-hari para anggotanya. Contoh barang tersebut antara lain beras, gula, teh, kopi, minyak, pakaian, sabun dan obat-obatan.
3. Koperasi Produksi
Anggota koperasi produksi berusaha membuat barang - barang serta menjualnya secara bersama. Contoh : tahu, tempe, pakaian jadi, susu perah
4. Koperasi Jasa
Koperasi jasa usahanya memberi layanan atau jasa kepada paraanggota. Koperasi jasa melakukan kegiatan usaha jasa, misalnyaKoperasi Jasa Instalasi Listrik, jasa transportasi dan sebagainya.
5. Koperasi Serba Usaha
Koperasi Unit Desa (KUD) merupakan pusat pengembangankegiatan-kegiatan ekonomi di pedesaan. Anggota KUD terdiri atas parapetani, nelayan, peternak, perajin, dan golongan lain warga pedesaan.Seluruh anggota mendapat pelayanan dari KUD. KUD-KUD diberi bimbingan oleh Pusat Koperasi Unit Desa(PUSKUD), yang berkedudukan di tingkat kabupaten dan provinsi.PUSKUD-PUSKUD di seluruh Indonesia mendapat bimbingan dari IndukKoperasi Unit Desa (INKUD) yang berkedudukan di tingkat pusat.
C. Perbedaan Koperasi dan Badan Usaha Lain
1. Koperasi
a. Mengutamakan kesejahteraan anggota
b. Keanggotaannya bersifat suka rela
c. Modal dari simpanan anggota
d. Berbadan hukum
c. Pengurus dipilih oleh anggota
2. Badan Usaha Lain
a. Mengutamakan kepentingan perusahaan
b. Keanggotaannya terbatas
c. Modal dari penjualan saham atau perorangan
d. Ada yang tidak berbeda hukum
f. Pengurus ditentukan oleh pemegang saham
D. Kewajiban dan Hak Anggota Koperasi
1. Kewajiban anggota koperasi sebagai berikut :
a. Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi serta semua keputusan yang telah disepakati bersama dalam rapat anggota.
b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi
c. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan asas kekeluargaan.
2. Hak anggota koperasi sebagai berikut :
a. Menghadiri, menyatakan dan memberikan suara dalam rapat anggota.
b. Memilih dan dipilih menjadi pengurus.
c. Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan - ketentuan dalam anggaran dasar.
d. Mengemukakan pendapat atau saran - saran kepada pengurus diluar rapat anggota, baik diminta atau tidak diminta.
Belum Ada Komentar