Bank Sentral
A. Pengertian Bank Sentral
Bank Sentral adalah sebuah badan keuangan, yang pada umumnya dipunyai pemerintah, serta menjamin supaya kegiatan badan - badan keuangan tersebut bisa menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang tinggi dan stabil.
Di Indonesia, peranan bank sentral dilakukan oleh bank Indonesia. Berawal dari De Javasche Bank yang didirikan oleh Belanda pada 24 Januari 1828, setelah Indonesia merdeka, bank tersebut dinasionalisasi menjadi Bank Indonesia dan berada di bawah kewenangan pemerintah Indonesia. Pada awal periode kemeredekaan, bank Indonesia masih melakukan usaha komersial. Namun dalam perkembangannya, usaha tersebut dihentikan. Apalagi semenjak krisis moneter yang dialami Indonesia pada tahun 1997-1998, Bank Indonesia diberikan independensi untuk fokus pada tujuan utama, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
B. Tugas Bank Sentral
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3. Menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia
4. Ketiga tugas dan wewenang bank sentral di atas harus dilaksanakan untuk mencapai kestabilan nilai Rupiah atau ekonomi.
C. Fungsi Bank Sentral
1. Penerbit uang atau alat pembayaran yang sah guna memenuhi kebutuhan masyarakat
2. Pelaksana dan perumus kebijakan moneter
3. Penyedia jasa perbankan dan agen kepada pemerintah dan sering sebagai pengelola pinjaman pemerintah
4. Custodian dari cadangan bank umum dan pembantu penyelesaian akhir transaksi kliring antarbank
5. Penjaga keuruhan sistem keuangan dan pada beberapa situasi/keadaan bertindak sebagai an emergency lender of last resort dan pengawas kehati - hatian perbankan.
6. Pelaksana dari kebijakan pemerintah di bidang nilai tukar dan sebagai custodian dari cadangan devisa negara dan membantu negara dalam mengelola cadangan devisa
7. Pembuat kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama di negara berkembang, bank sentral sering diberi mandat lebih luas untuk memperkuat pembangunan ekonomi
8. Penasehat pemerintah terkait dengan kebijakan ekonomi karena dipandang memiliki keahlian mengenai hal - hal yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan
9. Lembaga yang berpartisipasi dalam kerjasama pengaturan moneter internasional
10. Lembaga yang memiliki hubungan erat dengan pemerintah sehingga memungkinkan untuk mendapat tugas lain, misalnya memberi layanan perbankan kepada publik dan memberi perlindungan nasabah.
D. Kewenangan Bank Sentral
1. Untuk melakukan pengendalian moneter, yakni : operasi pasar terbuka, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan.
2. Menentukan target moneter dengan melakukan pertimbangan sasaran laju inflasi nasional
3. Melakukan pengontrolan kebijakan yang berhubungan dengan keuangan
4. Penerapan kebijakan diskonto
5. Penerapan cadangan wajib minimum
6. Pengontrolan pembiayaan dan kredit.
E. Hubungan Bank Indonesia Dengan Pemerintah
1. Bank Indonesia bertindak sebagai pemegang kas pemerintah
2. Bank Indonesia atas nama pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri, mengelolanya, serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri
3. Bank Indonesia dilarang untuk memberikan kredit kepada pemerintah
4. Pemerintah wajib meminta pendapat kepada Bank Indonesia BI dan atau mengundang BI dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berhubungan dengan tugas BI atau kewenangan BI.
5. Bank Indonesia memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah perihal Rancangan APBN
Belum Ada Komentar