Badan Usaha
A. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah suatu kesatuan yang yuridis atau hukum, ekonomis, serta teknis dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Tujuan dari badan usaha adalah mencari keuntungan atau memberikan layanan beda dengan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa.
Faktor yang mempengaruhi bentuk badan usaha :
1. Pihak pengelola (milik negara atau swasta)
2. Besar modal yang digunakan
3. Sumber modal (Pribadi atau terbagi dalam banyak sahan)
4. Tipe usaha (perdagangan, industri, perkebunan, dan lainnya)
5. Luas wilayah pemasaran
6. Besar/kecil potensi resiko
B. Ciri - Ciri Badan Usaha
1. Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
2. Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
3. Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
4. Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
5. Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
6. Keuntungan yang kecil terkadang harus mengorbankan penghasilan lebih besar
7. Sewaktu - waktu dapat dipindah tangan
C. Kelebihan dan Kekurangan Badan Usaha
1. Kelebihan Badan Usaha
a. Dapat mudah dimulai
b. Biaya tergolong rendah
c. Bebas dalam mengelola perusahaan
2. Kekurangan Badan Usaha
a. Karena perorangan dan biaya terbilang sedikit, jadi kemampuan perusahaan terbatas
b. Tenaga kerja dan manajemen terbatas
c. Kebutuhan modal yang dapat dipenuhi oleh pemilik juga kecil
D. Fungsi Badan Usaha
1. Fungsi Komersial ini dapat dicapai dengan penyediaan barang dan jasa. Perusahaan harus mampu memproduksi barang dalam jumlah yang besar dan berkualitas tinggi. Fungsi Komersial, badan usaha akan senantiasa berusaha memperoleh laba maksimal. Tujuan itu dapat dicapai bila perusahaan mengelola secara optimal semua sumber daya yang dimilikinya. Pengelolaan sumber daya tersebut dilakukan oleh setiap badan usaha melalui fungsi manajemen dan fungsi operasional.
2. Fungsi manajemen terkait dengan proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha - usaha para anggota organisasi lainnya, agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
3. Fungsi Operasi untuk mengoperasikan perusahaannya, badan usaha perlu memperhitungkan faktor - faktor personalia, pembelanjaan, produksi, pemasaran, dan pengorganisasian.
4.Fungsi Sosial adalah kegiatan perusahaan secara langsung atau tidak langsung yang dapat dinikmati hasilnya oleh masyarakat.
5. Fungsi Ekonomi
Perusahaan sebagai mitra kerja pemerintah ikut berperan serta dalam pembangunan ekonomi. Kegiatan perusahaan searah dengan pembangunan yang dicanangkan pemerintah. Perusahaan dapat membantu pemerintah dengan membayar pajak perusahaan. Pajak merupakan salah satu pendapatan pemerintah.
E. Jenis - Jenis Badan Usaha
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan jenis kegiatan usaha, modal dan manajemennya ditangani oleh satu orang.
a. Ciri - Ciri Perusahaan Perseoranga
1) Dimiliki oleh perorangan
2) Pengelolaan terbatas atau sederhana
3) Kelangsungan hidup usaha bergantunga pada pemilik perusahaan.
2. Koperasi
Merupakan jenis badan usaha yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
a. Kelebihan
1) Sisa hasil usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan digabi kepada anggota
2) Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus
3) Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginannya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
4) Mengutamakan kepentingan anggota
b. Kekurangan
1) Modal terbatas
2) Daya saing lemah
3) Tidak semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi
4) Sumber daya manusia terkadang kurang
3. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Merupakan jenis badan usaha dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Ada 3 jenis badan usaha BUMN, sebagai berikut :
a. Perum
Perum dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai Pegawai Negeri. Perum berorientasi pada profit atau mencari keuntungan, walaupun sudah berusaha mjencari keuntungan namun tetap saja merugi, sehingga menjualnya ke publik dan pada akhirnya berganti nama menjadi persero.
b. Persero
Merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat.
c. Perjan
Perjan merupakan salah satu bentuk badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena selalu fokus pada masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak terapkan lagi.
4. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
a. Firma
Merupakan badan uasha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung jawan penuh atas perusahaan. Untuk laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya.
1) Kelebihan
* Mudah, tak perlu banyak persyaratan namun perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma
* Tidak terlalu memerlukan akta formal karena menggunakan akta dibawah tanda tangan
* Modal lebih cepat cair
* Lebih mudah berkembang
2) Kekurangan
* Punya tanggung jawab tak terbatas apabila ada resiko
* Bisa mengancam kelangsung hidup perusahaan bila salah satu pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri
* Sulit dalam peralihan pimpinan dan sering konflik internal
* Kesulitan menghimpun danan besar serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu
b. CV ( Commanditaire Vennootschap)
Merupakan perusahaan persekutuan yang didirikan berdasarkan saling percaya. Dalam CV terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya, kemudian ada salah satu yang menjadi pemberi modal. Ada 2 jenis sekutu, yaitu :
1) Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab atas utang - utang.
2) Sekutu pasif adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan.
c. PT (Perseroan Terbatas)
Merupakan badan hukum perusahaan yang banyak diminati pengusaha karena badan hukum ini punya kelebihan dibanding lainnya.
1) Kelebihan
*Mudah dalam peralihan kepemimpinan
*Mudah memperoleh tambahan modal
*Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin
*Lebih efisien dalam manajemen pengolahan sumber - sumber modal
2) Kekurangan
*Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden
*Biaya pembentukan PT relatif tinggi
*Terlalu terbuka dalam pelaporan kepada pemegang saham
d. Yayasan
Merupakan salah satu bentuk - bentuk badan usaha, namun yayasan tidak mencari untung. Jadi lebih ke kepentingan sosial dan berbadan hukum.
Belum Ada Komentar